Peranan-Peranan Pekerjaan Sosial
Koreksional
Peranan Pekerja Sosial yang utama adalah membantu
narapidana, tidak membalas dendam atau menghukum, Pekerja Sosial mendayagunakan
pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan koreksi rehabilitasi individu.
Membantu klien agar dapat kembali dan menjadi bahagian masyarakat serta
membimbing mereka agar percaya dengan dengan diri mereka sendiri dan
rekan-rekannya.
Eliot Studt (1959) mengatakan bahwa tugas Pekerja Sosial koreksional adalah mendefenisikan
perubahan nilai klien agar tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai
masyarakat.
Newman (1961) mengatakan bahwa membimbing dan mendidik kembali orang yang
melakukan tingkah laku antisocial dan illegal merupakan sesuatu yang komplek
dan memerlukan waktu serta keterampilan.
Pekerja Sosial koreksional bekerja sebagai bagian dari team,
termasuk diantaranya petugas probasi dan parol, psikolog, psikiatris, konselor
vokasional pendidik dan pihak lain dalam memberi pelayanan dan membantu napi
merubah perilakunya.
Peran Pekerja Sosial dalam membantu napi merubah pola
tingkah lakunya agar konstruktif dengan orang lain dan lingkungan sosialnya dapat dilakukan dengan dua
cara:
1. Bekerja dengan individu untuk
membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri , kekuatan dan
sumber-sumber dalam diri sendiri.
2. Modifikasi lingkungan menjadi
iklim social yang sehat, dimana ia akan tinggal dan hidup.
Didalam bekerja dengan individu dan
lingkungan, pekerja
sosial selalu menjaga kedekatan dengan unit keluarga peran pekerja sosial pada system pemasyarakatan antara lain sebagai berikut :
a. Konselor
Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat,
menghilangkan perasaan-perasaan yang menekan kehidupan narapidana serta
memberikan keyakinan dan bimbingan bagi penyesuaian diri narapidana dan memberikan alternative pemecahan
masalah bagi klien.
b. Motivator
Memberikan dukungan dan menunmbuhkan semangat narapidana
daam rangka memecahkan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam mengikuti
kegiatan pembinaan yang diselenggarakan
c. Ekspert
Memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan
oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan
masalah
d. Therapist
Pekerja sosial mampu memberikan langkah-langkah terapi bagi
perubahan kepribadian dan prilaku narapidana selama berada dilingkungan lembaga
pemasyarakatan
e. Broker
Pekerja social koreksional berusaha mengkaitkan permasalahan
yang dihadapi narapidana dengan system sumber yang dibutuhkan dala hal ini bertugas menghubungkan klien dengan
lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta
mencapai keberfungsian social.
f. Guru.
Peran utama berkaitan dengan upaya memperkuat kemampuan
klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah
g. Peneliti sosial
h. Advokat
Peranan advokasi bagi klien yang masih
bermasalah dengan hukum dan peradilan (Pembelaan).
i. Mediator
Menjadi perantara (mediasi) dengan
berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan.
j. Instruktur
Peran utama dari seorang instruktur
adalah mengarahkan, membimbing klien didalam kegiatan ketrampilan baik didalam
maupun diluar Lembaga Pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar