01.32
0


Peranan-Peranan Pekerjaan Sosial Koreksional
Peranan Pekerja Sosial yang utama adalah membantu narapidana, tidak membalas dendam atau menghukum, Pekerja Sosial mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan koreksi rehabilitasi individu. Membantu klien agar dapat kembali dan menjadi bahagian masyarakat serta membimbing mereka agar percaya dengan dengan diri mereka sendiri dan rekan-rekannya.
Eliot Studt (1959) mengatakan bahwa tugas Pekerja Sosial koreksional adalah mendefenisikan perubahan nilai klien agar tindakan mereka selaras dengan nilai-nilai masyarakat.
Newman (1961) mengatakan bahwa membimbing dan mendidik kembali orang yang melakukan tingkah laku antisocial dan illegal merupakan sesuatu yang komplek dan memerlukan waktu serta keterampilan.
Pekerja Sosial koreksional bekerja sebagai bagian dari team, termasuk diantaranya petugas probasi dan parol, psikolog, psikiatris, konselor vokasional pendidik dan pihak lain dalam memberi pelayanan dan membantu napi merubah perilakunya.
Peran Pekerja Sosial dalam membantu napi merubah pola tingkah lakunya agar konstruktif dengan orang lain dan lingkungan sosialnya dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Bekerja dengan individu untuk membantu mereka berubah melalui pemahaman yang baik mengenai diri , kekuatan dan sumber-sumber dalam diri sendiri.
2. Modifikasi lingkungan menjadi iklim social yang sehat, dimana ia akan tinggal dan hidup.
Didalam bekerja dengan individu dan lingkungan, pekerja sosial selalu menjaga kedekatan dengan unit keluarga peran pekerja sosial pada system pemasyarakatan antara lain sebagai berikut :
a. Konselor
Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat, menghilangkan perasaan-perasaan yang menekan kehidupan narapidana serta memberikan keyakinan dan bimbingan bagi penyesuaian diri narapidana dan memberikan alternative pemecahan masalah bagi klien.
b. Motivator
Memberikan dukungan dan menunmbuhkan semangat narapidana daam rangka memecahkan masalah dan hambatan yang dihadapi dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan
c. Ekspert
Memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan masalah
d. Therapist
Pekerja sosial mampu memberikan langkah-langkah terapi bagi perubahan kepribadian dan prilaku narapidana selama berada dilingkungan lembaga pemasyarakatan
e. Broker
Pekerja social koreksional berusaha mengkaitkan permasalahan yang dihadapi narapidana dengan system sumber yang dibutuhkan dala hal ini bertugas menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta mencapai keberfungsian social.
f. Guru.
Peran utama berkaitan dengan upaya memperkuat kemampuan klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah
g. Peneliti sosial
h. Advokat
Peranan advokasi bagi klien yang masih bermasalah dengan hukum dan peradilan (Pembelaan).
i. Mediator
Menjadi perantara (mediasi) dengan berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan.
j. Instruktur
Peran utama dari seorang instruktur adalah mengarahkan, membimbing klien didalam kegiatan ketrampilan baik didalam maupun diluar Lembaga Pemasyarakatan.








0 komentar: