08.31
0


MENGKAJI BPJS KESEHATAN
SEBAGAI BENTUK JAMINAN DAN PELAYANAN SOSIAL



Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sistem Pelayanan Sosial

Dosen Pengampu: Miftachul Huda, S.Th.I., M.Si




Oleh:

KELOMPOK
1.   Ruli Insani Adhitya      NIM. 11250001
2.   Agus Sumadi                  NIM. 11250033
3.   Rully Rosita                   NIM. 11250099
4.   Iis Arfiyani                    NIM. 12250075
5.   Zamzani                          NIM. 11250019



JURUSAN ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan ke  hadirat Allah SWT. yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dan suri tauladan bagi kita sampai akhir zaman.
            Berkat rahmat dan karunia Allah SWT., kami selaku penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Mengkaji BPJS Kesehatan sebagai Bentuk Jaminan dan Pelayanan Sosial”. BPJS sebagaimana yang kita ketahui sekarang merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dalam hal ini jaminan kesehatan. Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kelompok dan tugas presentasi mata kuliah Sistem Pelayanan Sosial (SPS).
            Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Miftachul Huda S.Th.I., M.Si selaku dosen mata kuliah Sistem Pelayanan Sosial (SPS), yang telah membimbing kami dalam kegiatan perkuliahan mata kuliah ini. Atas motivasi dan arahannya kepada kami untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini.
            Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangannya, karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak, tiada lain untuk pencapaian suatu hasil karya yang lebih baik dan lebih maksimal.
Kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat menjadi pelajaran khususnya bagi kami selaku penyusun dan umumnya bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa menunjukan jalan yang lurus, sehingga kita semua dapat selalu berjalan dalam agama dan syari’at-Nya, Amin.

Yogyakarta, 14 Maret 2014


Penyusun




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
I.         PENDAHULUAN................................................................................... 1
II.      PEMBAHASAN...................................................................................... 4
A.  Tentang BPJS Kesehatan...................................................................... 4
1.    Pengertian BPJS Kesehatan............................................................. 4
2.    Landasan Hukum BPJS Kesehatan................................................. 4
3.    Peserta BPJS Kesehatan.................................................................. 5
4.    Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan................................. 9
5.    Manfaat BPJS Kesehatan................................................................
6.    Pendaftaran BPJS Kesehatan..........................................................
B.  BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial.........................
C.  Bentuk Pelayanan BPJS Kesehatan......................................................
D.  Sistem Premi dalam BPJS Kesehatan...................................................
E.   Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan.......................................
III.   KESIMPULAN.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................


I.         PENDAHULUAN
Negara mempunyai tanggung jawab memberikan jaminan sosial kepada penduduknya. Kita pasti pernah mendengar slogan yang berbunyi “jaminan sosial adalah tanggung jawab negara”. Di Indonesia sendiri, hal tersebut memang sudah diatur dalam  UUD 1945, yang mana ini berarti bahwa negara mempunyai peran dalam melindungi warganya.
Kesehatan merupakan bagian terpenting dalam kehidupan yang mencirikan kondisi baik dan sejahtera dalam menjalani kehidupan, keadaan kesehatan seseorang termasuk seperti tubuh sehat, jiwa sehat, dan secara sosial memungkinkan untuk hidup produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Menurut undang-undang di Indonesia pengertian kesehatan yaitu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pelayanan kesehatan harus dipahami bukan sekedar pelayanan kepada warga yang sakit, tapi juga terjaminnya kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional. Dalam amandemen UUD  1945 pasal 28H ayat (1) dinyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan "negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".[2]
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.  Kenyataan yang terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Untuk memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta  kesehatan adalah merupakan kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi dari Pemerintah.
Pada tahun 2014 ini, tepatnya tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah beroperasi. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Mulai 1 Januari 2014, pemerintah memberikan pelayanan kepada 140 juta peserta, antara lain untuk 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2 juta peserta unsur TNI dan Polri.[3]
Hingga sekarang, BPJS Kesehatan sendiri sudah beroperasi hampir tiga bulan lamanya. Implementasi BPJS Kesehatan ini masih memiliki banyak kendala yang ditemukan di lapangan. Tentunya masalah pelayanan kesehtan harus terus ditingkatkan, dan hal ini perlu komitmen BPJS kesehatan untuk memperbaiki diri. Bila regulasi dan komitmen pelayanan tidak ditingkatkan maka BPJS Kesehatan akan terus menuai kritik dan akhirnya semangat baik yang ada di UU SJSN (UU 40/2004) dan UU BPJS (UU 24/2011) akan menjadi lenyap dan meninggalkan sejarah kegagalan.
Berkaitan dengan hal di atas, maka rumusan masalah yang menjadi pembahasan pada makalah ini adalah: (1) apa sebenarnya BPJS Kesehatan itu?; (2) Bagaimana prosedur dan sistem BPJS Kesehatan?; (3) apakah BPJS Kesehatan merupakan jaminan dan pelayanan sosial yang sudah sesuai dengan semestinya? Makalah ini akan mencoba menjelaskan dan menganalisa hal-hal tersebut, sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan dan harapannya dapat memberikan ide-ide baru sebagai masukan agar BPJS Kesehatan menjadi lebih baik, dan umumnya jaminan sosial bagi masyarakat semakin terjamin.   
 


II.      PEMBAHASAN
A.  Tentang BPJS Kesehatan
1.    Pengertian BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. BPJS Kesehatan sebagaimana yang kita ketahui telah beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.[4]

2.    Landasan Hukum BPJS Kesehatan
Landasan Hukum BPJS Kesehatan meliputi:[5]
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
c.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

3.    Peserta BPJS Kesehatan
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk juga orang-orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI dengan rincian sebagai berikut:[6]
a.  Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain itu, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan /atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan (penetapan cacat total dilakukan oleh dokter yang berwenang). 
b.  Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
1)   Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, dan mereka adalah:
a)    Pegawai Negeri Sipil;
b)   Anggota TNI;
c)    Anggota Polri;
d)   Pejabat Negara;
e)    Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f)    Pegawai Swasta; dan
g)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang memenuhi kriteria penerima upah.
2)   Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan mereka yaitu:
a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan
b)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah.
3)   Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia pa ling singkat 6 (enam) bulan.
3)   Bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Bukan pekerja adalah setiap orang  yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, yang terdiri atas:
a)    Investor;
b)   Pemberi Kerja (orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya);
c)    Penerima Pensiun;
d)   Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan; dan
f)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mam pu membayar Iuran.
4)   Penerima pensiun terdiri atas:
a)    Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b)   Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c)    Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d)   Penerima Pensiun selain huruf a, hu ruf b, dan huruf c; dan
e)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Anggota Keluarga yang Ditanggung[7]
a.    Pekerja Penerima Upah :
1.    Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2.    Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a)    tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
a)    belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
b.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
c.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
d.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain.


4.    Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan[8]
a.    Hak Peserta
1)   Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
2)   Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)   Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
4)   Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
b.    Kewajiban Peserta
1)   Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2)   Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3)   Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
4)   Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.


5.    Manfaat BPJS Kesehatan
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.[9]
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:[10]
a.    Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.    Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.)
c.    Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d.   Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.

Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.[11]

6.    Pendaftaran BPJS Kesehatan
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan. Persyaratan pendaftaran adalah mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita), Mengisi kesediaan membayar iuran serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:[12]
1.    Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
2.    Foto copy surat nikah
3.    Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
4.    Dokumen-dokumen lain sesuai dengan kebutuhan dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.

B.  BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial adalah segala bentuk kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon bergam resiko, kerentanan dan kesengsaraan, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial, terutamaa yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Karakter atau nuansa “publik” dalam definisi ini menunjukan pada tindakan kolektif, yakni menghimpun dan pengelolaan sumber daya berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan, yang dilakukan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah, non-pemerintah, maupun kombinasi dari kedua sektor tersebut.[13]
Salah satu bentuk perlindungan sosial adalah jaminan sosial. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional memiliki prinsip-prinsip yang mengacu kepada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berikut:[14]
1.    Prinsip kegotongroyongan
Gotong royong sesungguhnya sudah menjadi salah satu prinsip dalam hidup bermasyarakat dan juga merupakan salah satu akar dalam kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip gotong  royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan demikian, melalui prinsip gotong royong jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.    Prinsip nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat, sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar -besarnya untuk kepentingan peserta.
3.    Prinsip        keterbukaan,    kehati-hatian, akuntabilitas,  efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip  prinsip manajemen ini mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
4.    Prinsip portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.    Prinsip kepesertaan bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar selu ruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat.
6.    Prinsip dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baik nya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
7.    Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besar kepentingan peserta.

Perlindungan sosial mencakup lima elemen utama, yaitu pasar tenaga kerja, asuransi sosial, bantuan sosial, skema mikro dan berbasis komunitas, serta perlindungan anak.[15] Semua elemen ini sebenarnya sudah terdapat dan tercakup oleh BPJS Kesehatan.
Dari aspek pasar tenaga kerja, BPJS Kesehatan memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan operasi pasar kerja yang efisien. Populasi pekerjaan menjadi sasaran utama dalam BPJS Kesehatan ini. Dari aspek asuransi sosial, BPJS Kesehatan telah menerapkan skema tersebut. Peserta BPJS Kesehatan menmperoleh perlindungan sosial berdasrkan kontribusinya yang berupa premi atau iuran. Dari aspek bantuan sosial, BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesejahteraan yang memberikan pelayanan sosial dalam bidang kesehatan. Dari segi skema mikro berbasis komunitas, BPJS Kesehatan memnberikan jaminan sosial kepada masyarakat. BPJS merespon skala kerentanan dalam komunitas masyarakat, yang mana BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada orang-orang yang rentan, seperti fakir miskin dan orang cacat. Dan yang terakhir dari aspek perlindungan anak, BPJS Kesehatan memberikan jaminana kesehatan bagi anak di keluarga peserta BPJS Kesehatan, serta mendapatkan berbagai layanan kesehatan seperti imunisasi dasar dan sebagainya.

C.  Bentuk Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi:[16]
1.    Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
a.    Administrasi pelayanan;
b.    Pelayanan promotif dan preventif;
c.    Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d.   Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e.    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
f.     Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g.    Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h.    Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2.    Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:
a.    Administrasi pelayanan;
b.    Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c.    Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d.   Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e.    Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f.     Rehabilitasi medis;
g.    Pelayanan darah;
h.    Pelayanan kedokteran forensik klinik;
i.      Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
j.      Perawatan inap non intensif; dan
k.    Perawatan inap di ruang intensif.
3.    Persalinan. Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4.    Ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

D.  Sistem Premi dalam BPJS Kesehatan
Premi dalam BPJS Kesehatan diistilahkan dengan sebagai iuran. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peser ta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).[17]
Adapun sistem premi (iuran) yang diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah:[18]
1.    Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3.    Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
4.    Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.    Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a.    Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.    Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c.    Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7.    Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.


Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran[19]
1.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran ang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
2.    Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Pembayaran bisa melalui ATM, teller bank, sms bangking, phone banking pada bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni BNI, Mandiri, dan BRI, kapanpun di mana pun.

E.  Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang baru beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, tentunya tidak luput dari kekurangan. Namun walaupun demikian BPJS Kesehatan pun tentu memiliki kelebihan. Berdasarka analisis, kekurangan dan kelebihan BPJS Kesehatan anatara lain:
1.    Kelebihan
a.    Lebih menguntungkan dibandingkan asuransi komersial, yang mana BPJS kepesertaanya wajib bukan sukarela, BPJS Kesehatan  bukan profit (mencari keuntungan) tetapi bersifat non-profit, dan manfaat yang didapat bersifat komprehensif.
b.    Secara aturan BPJS Kesehatan memenuhi prinsip-prinsip jaminan sosial.
c.    Sistem gotong royong yang memunculkan kemandirian.
d.   Asuransi berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia.
2.    Kekurangan
a.    Terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undang-undang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan sosial atau kesehatan.
b.    Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang terdaftar dan tercatat membayar iuran.
c.    Belum mencakup semua masyarakat, misalnya gelandangan, anak panti asuhan, orang jompo, dan sebagainya.
d.   Jaminan sosial tersebut hanya bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan : tidak semua jenis penyakit dan semua jenis obat akan ditanggung oleh BPJS.
e.    Sistem kerjasama dengan rumah sakit belum efektif. Masih banyak rumah sakit swasta yang enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena merasa dirugikan.

III.   KESIMPULAN
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia dalam rangka mewujudkan amandemen dalam UUD 1945. BPJS adalah badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan pada saat melakukan pendaftaran. Dengan terdaftarnya masyarakat sebagaio peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat akan memperoleh jaminan sosial yang terjangkau yang tidak memberatkan masyarakat saat terjadinya gangguan kesehatan pada dirinya.
BPJS Kesehatan yang merupakan jaminan sosial untuk masyarakat sebenarnya sudah memenuhi elemen-elemen perlindungan sosial. Hanya saja dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dan kekuarangan-kekurangan disebabkan buruknya koordinasi antar sektor. Walaupun secara eksplisit, program ini seperti menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan sosial terhadap seluruh masyarakat, maka peran negara harus benar-benar melaksanakan program ini dengan sungguh-sungguh dan optimal.
Adapun saran yang dapat kami berikan terkait BPJS Kesehatan adalah: (1) sustainabilitas program atau bahwa program jaminan sosial harus berkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena itu harus dikelola secara prudent, efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengelolaan korporasi; (2) perbaikan sistem dan penambahan anggaran agar semua masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara layak tanpa adanya diskriminasi.


DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
DPR RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
 http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45 (Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.34).
Sekretariat Kabinet RI, Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS, http://setkab.go.id/kawal-apbn-10763-mulai-1-januari-2014-pemerintah-beri-jaminan-kesehatan-140-juta-peserta-bpjs.html (Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.46).
Kementrian Kesehatan RI, Buku Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1-5.
BPJS Kesehatan, Landasan Hukum, http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-6-landasanhukum.html (Diakses tanggal 18 Maret pukul 06.35).
BPJS Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta: Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3-4.
Kementrian Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013b), hlm. 31.
BPJS Kesehatan, op.cit.
Edi Suharto, Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 42.













[1] Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
[2] DPR RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
 http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45 (Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.34).
[3] Sekretariat Kabinet RI, Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS, http://setkab.go.id/kawal-apbn-10763-mulai-1-januari-2014-pemerintah-beri-jaminan-kesehatan-140-juta-peserta-bpjs.html (Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.46).
[4] Kementrian Kesehatan RI, Buku Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1-5.
[5] BPJS Kesehatan, Landasan Hukum, http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-6-landasanhukum.html (Diakses tanggal 18 Maret pukul 06.35).
[6] Ibid., hlm. 6-18.
[7] BPJS Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta: Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3-4.
[8] Ibid., hlm. 4-5.
[9] Kementrian Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013b), hlm. 31.
[10] Ibid., hlm. 30-31.
[11] Ibid., hlm. 55.
[12] BPJS Kesehatan, op.cit.
[13] Edi Suharto, Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 42.
[14] Kementrian Kesehatan RI, op.cit., (2008), hlm. 17-19.
[15] Edi Suharto, op.cit., hlm. 45.
[16] BPJS Kesehatan, op.cit., hlm. 30-31.
[17] Kementrian Kesehatan RI, op.cit., 2013b, hlm. 25.
[18] BPJS Kesehatan, op.cit., hlm. 21-23.
[19] Ibid., hlm. 23.




0 komentar: