MENGKAJI BPJS
KESEHATAN
SEBAGAI BENTUK
JAMINAN DAN PELAYANAN SOSIAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sistem Pelayanan Sosial
Dosen Pengampu: Miftachul Huda, S.Th.I., M.Si
Oleh:
KELOMPOK
1.
Ruli Insani Adhitya NIM. 11250001
2.
Agus Sumadi NIM. 11250033
3.
Rully Rosita NIM. 11250099
4.
Iis Arfiyani NIM. 12250075
5.
Zamzani NIM. 11250019
JURUSAN ILMU
KESEJAHTERAAN SOSIAL
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang masih memberikan
nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang merupakan inspirator terbesar dan suri tauladan bagi kita sampai akhir
zaman.
Berkat rahmat dan
karunia Allah SWT., kami selaku penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Mengkaji BPJS
Kesehatan sebagai Bentuk Jaminan dan Pelayanan Sosial”. BPJS
sebagaimana yang kita ketahui sekarang merupakan badan hukum publik yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, dalam hal ini jaminan
kesehatan. Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas kelompok dan tugas
presentasi mata kuliah Sistem Pelayanan Sosial (SPS).
Tidak lupa pula kami ucapkan terima
kasih kepada Bapak Miftachul Huda S.Th.I., M.Si selaku dosen mata kuliah Sistem
Pelayanan Sosial (SPS), yang telah membimbing kami dalam kegiatan perkuliahan
mata kuliah ini. Atas motivasi dan arahannya kepada kami untuk menyelesaikan
penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam pembuatan
makalah ini masih banyak sekali kekurangannya, karena keterbatasan ilmu dan
pengetahuan penulis. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak, tiada lain untuk pencapaian suatu hasil karya yang lebih baik dan lebih
maksimal.
Kami berharap
semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat menjadi pelajaran khususnya bagi
kami selaku penyusun dan umumnya bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa
menunjukan jalan yang lurus, sehingga kita semua dapat selalu berjalan dalam
agama dan syari’at-Nya, Amin.
Yogyakarta, 14 Maret 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
I.
PENDAHULUAN................................................................................... 1
II.
PEMBAHASAN...................................................................................... 4
A.
Tentang BPJS Kesehatan...................................................................... 4
1.
Pengertian BPJS Kesehatan............................................................. 4
2.
Landasan Hukum BPJS Kesehatan................................................. 4
3.
Peserta BPJS Kesehatan.................................................................. 5
4.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
Kesehatan................................. 9
5.
Manfaat BPJS Kesehatan................................................................
6.
Pendaftaran BPJS Kesehatan..........................................................
B.
BPJS Kesehatan Sebagai Bentuk Perlindungan
Sosial.........................
C.
Bentuk Pelayanan BPJS Kesehatan......................................................
D.
Sistem Premi dalam BPJS Kesehatan...................................................
E.
Kelebihan dan Kekurangan BPJS
Kesehatan.......................................
III.
KESIMPULAN.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
I.
PENDAHULUAN
Negara mempunyai tanggung jawab
memberikan jaminan sosial kepada penduduknya. Kita pasti pernah mendengar
slogan yang berbunyi “jaminan sosial
adalah tanggung jawab negara”. Di Indonesia sendiri, hal tersebut memang sudah diatur dalam UUD 1945, yang mana ini berarti bahwa
negara mempunyai peran dalam melindungi warganya.
Kesehatan merupakan bagian terpenting
dalam kehidupan yang mencirikan kondisi baik dan sejahtera dalam menjalani
kehidupan, keadaan kesehatan seseorang termasuk seperti tubuh sehat, jiwa
sehat, dan secara sosial memungkinkan untuk hidup produktif baik secara sosial
maupun ekonomi. Menurut undang-undang di Indonesia pengertian kesehatan yaitu keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Pelayanan kesehatan harus dipahami bukan sekedar
pelayanan kepada warga yang sakit, tapi juga terjaminnya kesehatan masyarakat
secara menyeluruh.
Hak
atas kesehatan adalah hak konstitusional. Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dinyatakan
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4
dinyatakan "negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".[2]
Pembangunan kesehatan adalah sebagai bagian dari pembangunan
nasional, dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kenyataan yang
terjadi sampai saat ini derajat kesehatan masyarakat masih rendah khususnya
masyarakat miskin, hal ini dapat digambarkan bahwa angka kematian ibu dan angka
kematian bayi bagi masyarakat miskin tiga kali lebih tinggi dari masyarakat
tidak miskin. Salah satu penyebabnya adalah karena mahalnya biaya kesehatan
sehingga akses ke pelayanan kesehatan pada umumnya masih rendah. Untuk
memenuhi dan mewujudkan hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah penyediaan fasilitas
kesehatan sebagai amanat UUD 1945 serta kesehatan adalah merupakan
kesehatan merupakan Public Good maka dibutuhkan intervensi
dari Pemerintah.
Pada tahun 2014 ini, tepatnya tanggal 1 Januari 2014, BPJS
Kesehatan telah beroperasi. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah
Indonesia dalam rangka memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan kepada
seluruh masyarakat Indonesia. Mulai 1 Januari 2014, pemerintah memberikan pelayanan kepada 140
juta peserta, antara lain untuk 86,4 juta jiwa kepesertaan Jamkesmas, 11 juta
jiwa untuk Jamkesda, 16 juta peserta Askes, 7 juta peserta Jamsostek, dan 1,2
juta peserta unsur TNI dan Polri.[3]
Hingga
sekarang, BPJS Kesehatan sendiri sudah beroperasi hampir tiga bulan lamanya.
Implementasi BPJS Kesehatan ini masih memiliki banyak kendala yang ditemukan di
lapangan. Tentunya
masalah pelayanan kesehtan harus terus ditingkatkan, dan hal ini perlu komitmen
BPJS kesehatan untuk memperbaiki diri. Bila regulasi dan komitmen pelayanan
tidak ditingkatkan maka BPJS Kesehatan akan terus menuai kritik dan akhirnya
semangat baik yang ada di UU SJSN (UU 40/2004) dan UU BPJS (UU 24/2011) akan
menjadi lenyap dan meninggalkan sejarah kegagalan.
Berkaitan
dengan hal di atas, maka rumusan masalah yang menjadi pembahasan pada makalah
ini adalah: (1) apa sebenarnya BPJS Kesehatan itu?; (2) Bagaimana prosedur dan
sistem BPJS Kesehatan?; (3) apakah BPJS Kesehatan merupakan jaminan dan
pelayanan sosial yang sudah sesuai dengan semestinya? Makalah ini akan mencoba
menjelaskan dan menganalisa hal-hal tersebut, sehingga nantinya dapat ditarik
kesimpulan dan harapannya dapat memberikan ide-ide baru sebagai masukan agar
BPJS Kesehatan menjadi lebih baik, dan umumnya jaminan sosial bagi masyarakat
semakin terjamin.
II.
PEMBAHASAN
A.
Tentang BPJS Kesehatan
1.
Pengertian BPJS Kesehatan
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS adalah badan hukum publik yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan
kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh pemerintah. BPJS Kesehatan sebagaimana yang kita ketahui
telah beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014.[4]
2.
Landasan Hukum BPJS Kesehatan
Landasan Hukum BPJS Kesehatan meliputi:[5]
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3.
Peserta BPJS Kesehatan
Semua
penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh
BPJS, termasuk juga orang-orang asing yang telah bekerja paling singkat enam
bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta tersebut meliputi:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI dengan rincian sebagai berikut:[6]
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang
yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU
SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan
Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan
diatur melalui peraturan pemerintah. Selain itu, yang berhak menjadi peserta
PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak
mampu. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan /atau mental yang
mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan (penetapan
cacat total dilakukan oleh dokter yang berwenang).
b. Peserta bukan PBI adalah Peserta yang tidak
tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
1)
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja penerima upah ini
adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau
upah, dan mereka adalah:
a)
Pegawai Negeri Sipil;
b)
Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d)
Pejabat Negara;
e)
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang memenuhi
kriteria penerima upah.
2)
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan
penerima upah ini adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko
sendiri, dan mereka yaitu:
a)
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan
b)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah.
3)
Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara
asing yang bekerja di Indonesia pa ling singkat 6 (enam) bulan.
3)
Bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran
Jaminan Kesehatan, yang terdiri atas:
a)
Investor;
b)
Pemberi Kerja (orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan
lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lainnya);
c)
Penerima Pensiun;
d)
Veteran;
e)
Perintis Kemerdekaan; dan
f)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mam
pu membayar Iuran.
4)
Penerima pensiun terdiri atas:
a)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b)
Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c)
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d)
Penerima Pensiun selain huruf a, hu ruf b, dan huruf c; dan
e)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
Anggota
Keluarga yang Ditanggung[7]
a.
Pekerja Penerima Upah :
1.
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak
tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
2.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang
sah, dengan kriteria:
a)
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
a)
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh
lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
b.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja :
Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
c.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
d.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
kerabat lain seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain.
4.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan[8]
a.
Hak Peserta
1)
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan
kesehatan;
2)
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan; dan
4)
Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau
tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan.
b.
Kewajiban Peserta
1)
Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
2)
Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian,
kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I;
3)
Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh
orang yang tidak berhak;
4)
Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
5.
Manfaat BPJS Kesehatan
Setiap
peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan
kebutuhan medis yang diperlukan.[9]
Manfaat
pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:[10]
a.
Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi
paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan
perilaku hidup bersih dan sehat.
b.
Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan
Campak.)
c.
Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi
konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi
dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang
membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d.
Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining
kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Manfaat
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat
non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi
dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya
diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu
yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.[11]
6.
Pendaftaran BPJS Kesehatan
Proses
pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif
maupun perorangan. Persyaratan pendaftaran adalah mengisi
Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru
masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3x4 cm (kecuali bagi anak usia balita),
Mengisi kesediaan membayar iuran serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen
sebagai berikut:[12]
1.
Asli / foto copy Kartu Keluarga dan
KTP (diutamakan KTP elektronik);
2.
Foto copy surat nikah
3.
Foto copy akte kelahiran anak /
surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
4.
Dokumen-dokumen lain sesuai dengan
kebutuhan dan syarat yang harus dipenuhi oleh peserta.
B. BPJS Kesehatan
Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial adalah segala bentuk
kebijakan dan intervensi publik yang dilakukan untuk merespon bergam resiko,
kerentanan dan kesengsaraan, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial,
terutamaa yang dialami oleh mereka yang hidup dalam kemiskinan. Karakter atau
nuansa “publik” dalam definisi ini menunjukan pada tindakan kolektif, yakni
menghimpun dan pengelolaan sumber daya berdasarkan prinsip gotong royong dan
kebersamaan, yang dilakukan baik oleh lembaga-lembaga pemerintah,
non-pemerintah, maupun kombinasi dari kedua sektor tersebut.[13]
Salah satu bentuk perlindungan sosial adalah
jaminan sosial. BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional
memiliki prinsip-prinsip yang mengacu kepada prinsip-prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) berikut:[14]
1.
Prinsip kegotongroyongan
Gotong royong sesungguhnya sudah menjadi salah
satu prinsip dalam hidup bermasyarakat dan juga merupakan salah satu akar dalam
kebudayaan kita. Dalam SJSN, prinsip gotong
royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu,
peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi, dan peserta
yang sehat membantu yang sakit. Hal ini terwujud karena kepesertaan SJSN
bersifat wajib untuk seluruh penduduk, tanpa pandang bulu. Dengan demikian,
melalui prinsip gotong royong jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
2.
Prinsip nirlaba
Pengelolaan dana amanat oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) adalah nirlaba bukan untuk mencari laba (for profit
oriented). Sebaliknya, tujuan utama adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya
kepentingan peserta. Dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah dana amanat,
sehingga hasil pengembangannya, akan di manfaatkan sebesar -besarnya untuk
kepentingan peserta.
3.
Prinsip keterbukaan,
kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip prinsip manajemen ini mendasari seluruh
kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil
pengembangannya.
4.
Prinsip portabilitas
Prinsip portabilitas jaminan sosial dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan kepada peserta sekalipun mereka
berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Prinsip kepesertaan bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan agar selu ruh rakyat
menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib
bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi
rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama
dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal
dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) dapat mencakup seluruh rakyat.
6.
Prinsip dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan
dana titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baik nya
dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
7.
Prinsip hasil pengelolaan Dana
Jaminan Sosial
dipergunakan
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar- besar kepentingan
peserta.
Perlindungan sosial mencakup lima elemen
utama, yaitu pasar tenaga kerja, asuransi sosial, bantuan sosial, skema mikro
dan berbasis komunitas, serta perlindungan anak.[15]
Semua elemen ini sebenarnya sudah terdapat dan tercakup oleh BPJS Kesehatan.
Dari aspek pasar tenaga kerja, BPJS Kesehatan
memfasilitasi pekerjaan dan mempromosikan operasi pasar kerja yang efisien.
Populasi pekerjaan menjadi sasaran utama dalam BPJS Kesehatan ini. Dari aspek
asuransi sosial, BPJS Kesehatan telah menerapkan skema tersebut. Peserta BPJS
Kesehatan menmperoleh perlindungan sosial berdasrkan kontribusinya yang berupa
premi atau iuran. Dari aspek bantuan sosial, BPJS Kesehatan merupakan pelayanan
kesejahteraan yang memberikan pelayanan sosial dalam bidang kesehatan. Dari
segi skema mikro berbasis komunitas, BPJS Kesehatan memnberikan jaminan sosial
kepada masyarakat. BPJS merespon skala kerentanan dalam komunitas masyarakat,
yang mana BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan kepada orang-orang
yang rentan, seperti fakir miskin dan orang cacat. Dan yang terakhir dari aspek
perlindungan anak, BPJS Kesehatan memberikan jaminana kesehatan bagi anak di
keluarga peserta BPJS Kesehatan, serta mendapatkan berbagai layanan kesehatan
seperti imunisasi dasar dan sebagainya.
C. Bentuk
Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan meliputi:[16]
1.
Pelayanan Kesehatan
Tingkat Pertama
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang
mencakup:
a. Administrasi
pelayanan;
b. Pelayanan
promotif dan preventif;
c. Pemeriksaan,
pengobatan, dan konsultasi medis;
d. Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
e. Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai;
f. Transfusi
darah sesuai dengan kebutuhan medis;
g. Pemeriksaan
penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
h. Rawat
Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
2.
Pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat
inap, yang mencakup:
a. Administrasi
pelayanan;
b. Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c. Tindakan
medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
d. Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai;
e. Pelayanan
penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
f. Rehabilitasi
medis;
g. Pelayanan
darah;
h. Pelayanan
kedokteran forensik klinik;
i. Pelayanan
jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan
yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak
termasuk peti mati dan mobil jenazah;
j. Perawatan
inap non intensif; dan
k. Perawatan
inap di ruang intensif.
3. Persalinan.
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga,
tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan.
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke
fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
D. Sistem Premi
dalam BPJS Kesehatan
Premi dalam BPJS Kesehatan diistilahkan dengan
sebagai iuran. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan
secara teratur oleh Peser ta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program
Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).[17]
Adapun sistem premi (iuran) yang diberlakukan
kepada peserta BPJS Kesehatan adalah:[18]
1.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran
(PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima
Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil,
anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai
negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan
: 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh
peserta.
3.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima
Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima
persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen)
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh
Peserta.
4.
Iuran untuk keluarga tambahan
Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan
mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah
per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5.
Iuran bagi kerabat lain dari
pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,
dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja
adalah sebesar:
a.
Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III.
b.
Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua
ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c.
Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh
sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas I.
6.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari
Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan
ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh
Pemerintah.
7.
Pembayaran iuran paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Denda
Keterlambatan Pembayaran Iuran[19]
1.
Keterlambatan pembayaran Iuran
untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari total iuran ang tertunggak paling banyak untuk waktu 3
(tiga) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh
Pemberi Kerja.
2.
Keterlambatan pembayaran Iuran
untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda
keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang
tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan
dengan total iuran yang tertunggak.
Pembayaran bisa melalui ATM, teller bank, sms
bangking, phone banking pada bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
yakni BNI, Mandiri, dan BRI, kapanpun di mana pun.
E. Kelebihan dan
Kekurangan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan yang baru beroperasi
sejak tanggal 1 Januari 2014, tentunya tidak luput dari kekurangan. Namun
walaupun demikian BPJS Kesehatan pun tentu memiliki kelebihan. Berdasarka
analisis, kekurangan dan kelebihan BPJS Kesehatan anatara lain:
1.
Kelebihan
a.
Lebih menguntungkan
dibandingkan asuransi komersial, yang mana BPJS kepesertaanya wajib bukan
sukarela, BPJS Kesehatan bukan profit
(mencari keuntungan) tetapi bersifat non-profit, dan manfaat yang didapat bersifat
komprehensif.
b.
Secara aturan BPJS
Kesehatan memenuhi prinsip-prinsip jaminan sosial.
c.
Sistem gotong royong yang
memunculkan kemandirian.
d.
Asuransi berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga
lansia.
2.
Kekurangan
a.
Terjadi
pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang
dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau oleh
negara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran
program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara
kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan
undang-undang tersebut tentang prinsip gotong-royong yaitu: Peserta
yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan
wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko
tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Jadi, jelas
undang-undang ini justru ingin melepaskan tanggung jawab negara terhadap jaminan
sosial atau kesehatan.
b.
Yang
akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang terdaftar dan tercatat membayar
iuran.
c.
Belum
mencakup semua masyarakat, misalnya gelandangan, anak panti asuhan, orang
jompo, dan sebagainya.
d.
Jaminan
sosial tersebut hanya bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan : tidak
semua jenis penyakit dan semua jenis obat akan ditanggung oleh BPJS.
e.
Sistem
kerjasama dengan rumah sakit belum efektif. Masih banyak rumah sakit swasta
yang enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena merasa dirugikan.
III.
KESIMPULAN
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah
Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga
Indonesia dalam rangka mewujudkan amandemen dalam UUD 1945. BPJS adalah badan
penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan implementasi dari
UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
oleh peserta BPJS Kesehatan pada saat melakukan pendaftaran. Dengan
terdaftarnya masyarakat sebagaio peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat akan
memperoleh jaminan sosial yang terjangkau yang tidak memberatkan masyarakat
saat terjadinya gangguan kesehatan pada dirinya.
BPJS Kesehatan yang merupakan jaminan sosial
untuk masyarakat sebenarnya sudah memenuhi elemen-elemen perlindungan sosial.
Hanya saja dalam pelaksanaannya masih banyak kendala dan kekuarangan-kekurangan
disebabkan buruknya koordinasi antar sektor. Walaupun secara eksplisit, program
ini seperti menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan sosial terhadap
seluruh masyarakat, maka peran negara harus benar-benar melaksanakan program
ini dengan sungguh-sungguh dan optimal.
Adapun saran yang dapat kami berikan terkait
BPJS Kesehatan adalah: (1) sustainabilitas program atau bahwa program jaminan
sosial harus berkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena
itu harus dikelola secara prudent, efisien dengan tetap mengacu pada
budaya pengelolaan korporasi; (2) perbaikan sistem dan penambahan anggaran agar
semua masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara layak tanpa adanya
diskriminasi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
DPR
RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45
(Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.34).
Sekretariat
Kabinet RI, Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri Jaminan Kesehatan 140 Juta
Peserta BPJS, http://setkab.go.id/kawal-apbn-10763-mulai-1-januari-2014-pemerintah-beri-jaminan-kesehatan-140-juta-peserta-bpjs.html
(Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.46).
Kementrian
Kesehatan RI, Buku Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan,
(Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1-5.
BPJS Kesehatan,
Landasan Hukum, http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-6-landasanhukum.html
(Diakses tanggal 18 Maret pukul 06.35).
BPJS Kesehatan,
Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta: Pusat Layanan
Informasi BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3-4.
Kementrian
Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI,
2013b), hlm. 31.
BPJS Kesehatan, op.cit.
Edi Suharto, Kemiskinan
& Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial
Universal Bidang Kesehatan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 42.
[1] Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
[2] DPR RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45
(Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.34).
[3] Sekretariat Kabinet RI, Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah Beri
Jaminan Kesehatan 140 Juta Peserta BPJS, http://setkab.go.id/kawal-apbn-10763-mulai-1-januari-2014-pemerintah-beri-jaminan-kesehatan-140-juta-peserta-bpjs.html
(Diakses tanggal 17 Maret 2014 pukul 20.46).
[4] Kementrian
Kesehatan RI, Buku Saku FAQ (Frequently Asked Questions) BPJS Kesehatan,
(Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013a), hlm. 1-5.
[5] BPJS
Kesehatan, Landasan Hukum, http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-6-landasanhukum.html
(Diakses tanggal 18 Maret pukul 06.35).
[6] Ibid., hlm.
6-18.
[7] BPJS
Kesehatan, Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan, (Jakarta: Pusat
Layanan Informasi BPJS Kesehatan 2013), hlm. 3-4.
[8] Ibid.,
hlm. 4-5.
[9] Kementrian
Kesehatan RI, Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, (Jakarta: Kementrian Kesehatan RI,
2013b), hlm. 31.
[10] Ibid.,
hlm. 30-31.
[11] Ibid.,
hlm. 55.
[12] BPJS Kesehatan,
op.cit.
[13] Edi Suharto, Kemiskinan
& Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial
Universal Bidang Kesehatan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 42.
[14] Kementrian
Kesehatan RI, op.cit., (2008), hlm. 17-19.
[15] Edi Suharto, op.cit.,
hlm. 45.
[16] BPJS
Kesehatan, op.cit., hlm. 30-31.
[17] Kementrian
Kesehatan RI, op.cit., 2013b, hlm. 25.
[18] BPJS
Kesehatan, op.cit., hlm. 21-23.
0 komentar:
Posting Komentar