ANALISIS KEBIJAKAN SOSIAL DALAM BIDANG
PENDIDIKAN
DI KABUPATEN BREBES
Ø
Level
kebijakan : Lokal (Wajib Belajar 9 Tahun di
Kab.Brebes)
Ø
Model analisis : Retrospektif
(setelah kebijakan dilaksanakan)
Ø
Area kebijakan : Pendidikan
a.
Ide yang
melatarbelakangi kebijakan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun,
merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman.
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya
meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara
Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan
dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata..
Ide yang melatarbelakangi adanya
kebijakan dalam pendidikan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yakni dalam UU NO 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Peaturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 17, Selain itu ada juga
ide yang melatarbelakangi kebijakan dalam pendidikan di Brebes yakni kurangnya
fasilitas pendidikan (sarana dan prasarana) yang ada untuk menopang semua
instansi pendidikan yang ada di Brebes, mengingat semakin berkembangnya zaman
yang menuntut untuk berpendidikan yang lebih tinggi, serta tuntutan persaingan
global yang semakin ketat hingga
membutuhkan kualitas pendidikan yang tinggi.
Agar Brebes mampu bersaing dengan
daerah lain dalam pembangunan dan peradaban masyarakat, hingga factor itu yang
menyebabkan pemerintah Brebes dituntut untuk mampu menyediakan sumber daya
manusia yang mumpuni terkhusus dalam bidang
pendidikan, menngingat masalah masih tingginya disparitas taraf
pendidikan antara penduduk di perkotaan dan pedesaan,dan budaya “melek baca”
yang masih rendah Realitanya kabupaten
Brebes dikelilingi oleh masalah pelik yang hampir tiap tahun tidak kunjung
terselesaikan.
Peringkat
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Brebes yang menempati posisi terakhir
(terendah) se-Jawa Tengah menjadi persoalan serius. Faktor yang mempengaruhi
rendahnya IPM diantaranya Pendidikan yang menyumbang angka buta huruf tertinggi
se Jawa Tengah yaitu sesuai dengan data BPS tahun 2011 dengan angka 13,86%
dengan akses pendidikan yang masih minim.[1]
Menurut
Penulis, Faktor-faktor tersebutlah yang
melatarbelakangi munculnya ide tentang kependidikan yang ada di daerah Brebes.
b. Aktor di tiap tahapan proses kebijakan (agenda
setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan,
evaluasi kebijakan)
v Aktor
dari tahapan kebijakan pendidikan yang ada di Kabupaten Brebes dipelopori oleh
Bupati karbupaten Brebes, Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes melalui
perantara-perantaranya, untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun
v Setting
dari kebijakan tersebut yakni adanya pendataan
bantuan pendidikan kepada anak-anak yang kurang mampu agar merekamendapat
pendidikan yang sama.
v
Formulasi Kebijakan pendidikan yang ada di
kabupaten Brebes,
Aktivitas-aktifitas sekitar formulasi adalah interaksi
peranan antar peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupu
yang tidak formal. Waran perumusan kebijakan tersebut sangat bergantung
seberapa besar para peserta dapat memainkan peranannya masing-maisng dalam
memformulasikan kebijakan.
v Adopsi
kebijakan yang ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun.
v Implementasi
kebijakan tersebut belumlah berjalan dengan lancar, masih banyak anak- anak
yang belum mengenal pendidikan, angka “melek baca “ di daerah Brebes masih
tinggi hal tersebut merupakan salah satu bukti lemahnya pemerintah dalam
menetapkan kebijakan itu.dan terbukti banyaknya anak-anak kurang mampu yang
belum mendapat bantuan pendidikan, kurang tepatnya bantuan itu di berikan.dana
BOS misalnya, bellumlah masyarakat merasakan hal itu karena mereka masih sangat
terbebani dengan biaya sekolah yang tinggi.untuk mengenyam bangku pendidikan
dasar saja mereka belum menikmatinya apalagi wajib belajar 9 tahun ini.
v
Evaluasi kebijakan tersebut Sebagai wujud
keberpihakan kepada rakyat kecil di
daerah Brebes yang masih tertinggal jauh se Jawa Tengah, maka prioritas program
pembangunan untuk “Pendidikan, “ harus menjadi program yang utama. Dan
yang paling penting adalah Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Kepala Daerah
harus bertindak tegas kepada siapapun jajaran yang ada di Pemkab Brebes yang
telah melakukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran undang-undang. Dan
melakukan pengomntrolan atas kelayakan penerima bantuan pendidikan bagi
keluarga yang tidak mampu.
[1] http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/baca/7991/15/03/2013/sebuah-koreksi-100-hari-kerja-bupati-brebes (diakses pada tanggal 20 november 14 pukul 09:03)
0 komentar:
Posting Komentar