19.06
0




ANALISIS  KEBIJAKAN SOSIAL DALAM BIDANG
PENDIDIKAN DI KABUPATEN BREBES
     
Ø  Level kebijakan : Lokal (Wajib Belajar 9 Tahun di Kab.Brebes)
Ø  Model analisis :  Retrospektif (setelah kebijakan dilaksanakan)
Ø  Area kebijakan :  Pendidikan

a.      Ide yang melatarbelakangi kebijakan

        Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata..
        Ide yang melatarbelakangi adanya kebijakan dalam pendidikan seperti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, yakni dalam UU NO 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
        Peaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 17, Selain itu ada juga ide yang melatarbelakangi kebijakan dalam pendidikan di Brebes yakni kurangnya fasilitas pendidikan (sarana dan prasarana) yang ada untuk menopang semua instansi pendidikan yang ada di Brebes, mengingat semakin berkembangnya zaman yang menuntut untuk berpendidikan yang lebih tinggi, serta tuntutan persaingan global yang semakin ketat  hingga membutuhkan kualitas pendidikan yang tinggi.
         Agar Brebes mampu bersaing dengan daerah lain dalam pembangunan dan peradaban masyarakat, hingga factor itu yang menyebabkan pemerintah Brebes dituntut untuk mampu menyediakan sumber daya manusia yang mumpuni terkhusus dalam bidang  pendidikan, menngingat masalah masih tingginya disparitas taraf pendidikan antara penduduk di perkotaan dan pedesaan,dan budaya “melek baca” yang masih rendah  Realitanya kabupaten Brebes dikelilingi oleh masalah pelik yang hampir tiap tahun tidak kunjung terselesaikan.
            Peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Brebes yang menempati posisi terakhir (terendah) se-Jawa Tengah menjadi persoalan serius. Faktor yang mempengaruhi rendahnya IPM diantaranya Pendidikan yang menyumbang angka buta huruf tertinggi se Jawa Tengah yaitu sesuai dengan data BPS tahun 2011 dengan angka 13,86% dengan akses pendidikan yang masih minim.[1]
             Menurut Penulis, Faktor-faktor tersebutlah  yang melatarbelakangi munculnya ide tentang kependidikan yang ada di daerah Brebes.

b.      Aktor di tiap tahapan proses kebijakan (agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan)

v  Aktor dari tahapan kebijakan pendidikan yang ada di Kabupaten Brebes dipelopori oleh Bupati karbupaten Brebes, Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes melalui perantara-perantaranya, untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun
v  Setting dari kebijakan tersebut  yakni adanya pendataan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang kurang mampu agar merekamendapat pendidikan yang sama.

v  Formulasi Kebijakan pendidikan yang ada di kabupaten Brebes,
Aktivitas-aktifitas sekitar formulasi adalah interaksi peranan antar peserta perumusan kebijakan pendidikan baik yang formal maupu yang tidak formal. Waran perumusan kebijakan tersebut sangat bergantung seberapa besar para peserta dapat memainkan peranannya masing-maisng dalam memformulasikan kebijakan.
v  Adopsi kebijakan yang ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun.

v  Implementasi kebijakan tersebut belumlah berjalan dengan lancar, masih banyak anak- anak yang belum mengenal pendidikan, angka “melek baca “ di daerah Brebes masih tinggi hal tersebut merupakan salah satu bukti lemahnya pemerintah dalam menetapkan kebijakan itu.dan terbukti banyaknya anak-anak kurang mampu yang belum mendapat bantuan pendidikan, kurang tepatnya bantuan itu di berikan.dana BOS misalnya, bellumlah masyarakat merasakan hal itu karena mereka masih sangat terbebani dengan biaya sekolah yang tinggi.untuk mengenyam bangku pendidikan dasar saja mereka belum menikmatinya apalagi wajib belajar 9  tahun ini.


v  Evaluasi kebijakan tersebut Sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat kecil  di daerah Brebes yang masih tertinggal jauh se Jawa Tengah, maka prioritas program pembangunan untuk “Pendidikan, “ harus menjadi program yang utama. Dan yang paling penting adalah Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Kepala Daerah harus bertindak tegas kepada siapapun jajaran yang ada di Pemkab Brebes yang telah melakukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran undang-undang. Dan melakukan pengomntrolan atas kelayakan penerima bantuan pendidikan bagi keluarga yang tidak mampu.


0 komentar: